Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita uang yang terkait aliran dana kasus dugaan judi online berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Total, uang yang telah disita senilai Rp1,8 miliar. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa dana itu disita dari rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer. "Penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhastra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerjasama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer," kata Chandra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyatakan bahwa uang yang telah disita senilai Rp1,8 miliar. "Telah dilakukan penyitaan dana di rekening payment gateway PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucer sebesar Rp 1,8 miliar," jelas Karta. Menurutnya, uang tersebut bukan milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sebaliknya, uang itu merupakan transaksi para korban Binomo. "Bukan itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK. Secara garis besar itu aliran Binomo," pungkasnya. Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.