Tiga Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan ada tiga partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke lembaganya pada Kamis (18/8/2022). Tiga parpol tersebut, yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Berkarya, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). "Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis.

Namun, Totok menuturkan Bawaslu belum meregistrasi terhadap pengajuan permohonan tersebut lantaran belum memenuhi syarat. "Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK (surat keputusan) atau berita acara (tidak ada). Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," ujarnya. Sementara terkait proses sengketa, kata Totok, harus menggunakan SK atau berita acara.

"Objek sengketanya adalah SK atau berita acara. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tetapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu berita acara dari KPU," ungkapnya. Sebagai informasi, KPU menyatakan terdapat 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Namun, KPU hanya mengembalikan dalam bentuk formulir, bukan Surat Keputusan (SK) ataupun Berita Acara (BA).

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *